Askes OTW BPJS Januari 2014


Askes Road to BPJS

Penulis-Bulukumba (Pb).HARAPAN rakyat Indonesia yang menginginkan adanya jaminan sosial bagi kehidupan mereka, bakal segera terwujud pasca diundangkannya BPJS untuk menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Keinginan ini, diilhami oleh negara lain, seperti  Kanada dan Jerman. 
Di negara-negara yang sudah lebih dahulu memberlakukan UU Jaminan Sosial itu, rakyat telah mendapatkan jaminan kesehatan, pensiun dan ketenagakerjaan. Bahkan, beberapa negara di antaranya juga memberi jaminan bagi mereka yang tidak mempunyai pekerjaan. Karena itu, kehadiran UU BPJS ini yang disambut gembira oleh sejumlah masyarakat, tentu saja dapat dimaklumi. Sebab idealnya seluruh rakyat Indonesia akan terlindungi ke dalam jaminan sosial
Harapan ini, tentu saja masuk akal, sebab, rakyat sudah bosan setiap kali mendengar dan menyaksikan di berbagai media perihal masih adanya  rakyat miskin yang ditolak oleh pihak rumah sakit untuk berobat karena tiadanya biaya dari sang pasien. Kita pun sudah tidak ingin mendengar lagi manakala ada pensiunan yang terpaksa harus kembali menjadi pekerja kasar di hari tuanya. Ditambah dengan banyaknya masyarakat menengah yang jatuh miskn karena menderita penyakit, menjual apa yaBahkan sebutan dan plesetan "jamila" alias jatuh miskin lagi, yang dialamatkan kepadanya, rasanya terlalu sedih untuk kembali dimunculkan ke permukaan.
Karena itu, dengan disahkannya UU BPJS ini,  dambaan dari seluruh rakyat Indonesia, yang merupakan harapan baru di tengah kehausan sebuah belaian nyata dari negara dalam bentuk jaminan sosial mendekati kenyataan. Pemerintah mempunyai tugas meyiapkan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) sebagai petunjuk pelaksanaan UU BPJS yang baru saja disahkan.
Harus diakui, dengan adanya UU BPJS maka akan sangat membantu memberikan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayan kesehatan, untuk jaminan hari tua, jaminan pensiunnya bahkan jaminan kematian. Namun itu semua akan dapat terlaksana apabila semua bertekad secara sungguh-sungguh, melaksanakan amanat undang undang dengan penuh komitmen.
Sudah berubah Pasca Terbitnya UU SJSN
Bagi PT Askes (Persero), kesungguhan komitmen menjadi penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan bukan terjadi pada saat ini saja, pada saat telah diketuknya UU BPJS. Kebulatan tekad untuk berubah sudah terjadi sejak tahun 2004, saat terbitnya UU SJSN yang menyebutkan PT Askes (Persero) adalah pengelola jaminan sosial di bidang kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional, di Indonesia. Momentum itu menjadi titik balik perusahaan yang kini berusia 44 tahun ini untuk bertransformasi dan mempersiapkan diri.
Dari masa ke masa, PT Askes (Perero) terus berbenah menyesuaikan diri seiring perkembangan situasi dan kondisi baik secara bisnis asuransi maupun kebijakan pemerintah karena dalam hal ini status perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Oleh karena itu sebagai BUMN, PT Askes (Persero) melakukan serta menunjang program maupun kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, terutama dalam penyelenggaraan asuransi sosial melalui penyediaan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri sipil (PNS), penerima pensiunan, veteran dan perintis kemerdekaan beserta keluarganya juga masyarakat umum.
Dinamika bisnis pun turut serta mewarnai perjalanan PT Askes (Persero) sepanjang berdirinya perusahaan ini sejak tahun 1968. Termasuk pada saat ini penerapan UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengisyaratkan PT Askes (Persero) sebagai badan penyelenggara, diyakini akan mendukung upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan derajat hidup masyarakat Indonesia. PT Askes (Persero) telah dan terus mempersiapkan diri mendukung pencapaian target pemerintah untuk mewujudkan universal coverage diranah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2014 nanti.
Universal coverage JKN bisa dibilang adalah  benang merah  bagaimana cita-cita awal perusahaan ini saat didirikan tahun 1968. Pada saat mendirikan BPDPK menteri kesehatan saat itu GA. Siwabessy berpikir kesehatan suatu saat akan menjadi masalah dalam kehidupan manusia apabila tidak dikelola secara asuransi. Dan benar saja dengan apa yang terjadi sekarang, dengan pola pembiayaan yang out of pocket yang mencapai 60-70 persen dari total pelayanan kesehatan maka sebagian besar rakyat kita dengan pola pembayaran fee for services atau dibayar langsung oleh pasien maka sudah jelas masyarakat kita tidak mampu mendapatkan pelayanan kesehatan. Cita-cita Siwabessy itu kalau kita kaitkan dengan kondisi sekarang adalah benar,” jelas Direktur Utama PT Askes (Persero) I Gede Subawa.
PT Askes (Persero) memang telah mengalami berbagai pergantian status perusahaan, mulai dari sebuah badan yang berada dibawah komando Kementerian Kesehatan pada saat itu disebut Badan Pengelola Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), lalu berubah mejadi Perusahaan Umum Husada Bakti berdasarkan Peraturan Pemerintah No.22 dan 23 tahun 1984 dan berstatus BUMN. Kemudian pada tahun 1992 masih berstatus BUMN terjadi pengalihan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan PP No.6 Tahun 1992 hingga saat ini.
“Perubahan demi perubahan memang harus dilakukan PT Askes (Persero), karena perusahaan ini adalah milik negara, milik masyarakat , sehingga harus terus bermanfaat bagi masyarakat. PT Askes (Persero) memang telah mengalami berbagai perubahan secara signifikan, mulai dari status perusahaan, bisnis proses yang sedari tahun 70-an diubah dan terus tumbuh-kembangkan hingga sekarang, dan kini hampir mencapai puncaknya menuju Jaminan Kesehatan Nasional yang terpatri dalam UU SJSN. Saya harap Duta Askes tidak pernah lelah dan gentar dalam upaya menuju masyarakat Indonesia yang sehat dan lebih baik,” harap Sulastomo, salah satu mantan Direksi PT Askes (Persero) di era 70-80 an.
Transformasi Kesiapan Askes
Pada perkembangannya, pada tahun 2004  PT Askes (Persero) ditunjuk sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (PJKMM) dan bertugas mengelola kepesertaan serta pelayanan kesehatan dasar dan rujukan. Program ini pada tahun 2008 berubah nama menjadi Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Dalam hal ini memperoleh amanah untuk mengelola tatalaksana kepesertaan, pelayanan dan organisasi dan manajemen.
Dengan hadirnya UU Nomor 40 Tahun 2004 yang menunjuk PT Askes (Persero) sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka secara proaktif PT Askes (Persero) mempersiapkan diri untuk  memenuhi amanat sebagaimana ditetapkan dalam pasal 52 UU SJSN. PT Askes (Persero) telah melakukakan berbagai perubahan dan penyesuaian yang mengacu pada prinsip penyelenggaraan asuransi sosial.
I Gede Subawa melanjutkan bahwa transformasi yang dilakukan semata-mata menunjukkan bahwa PT Askes (Persero) siap sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional. Transformasi ini diawali dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan menjadi perseroan yang”nirlaba” yang menjalankan fungsi sosial seperti tercantum dalam pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan inipun telah disetujui oleh pemegang saham dan disahkan oleh notaris.
"Kebijakan pemegang saham menetapkan PT Askes (Persero) tidak lagi menyetorkan deviden dan surplus akhir tahun, dana yang dikembalikan itu digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. Jadi PT Askes (Persero) saat ini benar-benar hanya menyelenggarakan jaminan kesehatan sosial karena bisnis Askes komersial telah ditangani oleh PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia yang beroperasi sejak 1 April 2009," ujar I Gede Subawa.
Selain itu, pihaknya telah melakukan perubahan struktur organisasi berbasis fungsi, memperkuat organisasi pada tingkat cabang, kabupaten/kota, dan membangun Askes Center di tiap-tiap rumah sakit yang melayani peserta Askes. Tentu saja hal itu diikuti dengan peningkatan kompetensi SDM dan kemampunan Sistem Informasi Manajemen dengan master file nasional yang realtime on line. Tidak berhenti sampai disitu, transformasi yang dilakukan PT Askes (Persero) dengan menyesuaikan beberapa 9 prinsip SJSN dalam penyelenggaran program perusahaan juga dilakukan si semua titik.
“Prinsip-prinsip SJSN sudah menjadi bagian dari bisnis proses dalam menjalankan perusahaan. Peserta harus mendapatkan menfaat yang bersifat komprehensif (prinsip ekuitas), dan juga dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan di luar wilayah domisili atau tempat tinggal peserta (prinsip portabilitas),” tegas I Gede Subawa.
Tahun 2010, bisa dibilang adalah tahun terakhir fase transformasi. Dan sepanjang tahun 2009, semua penyesuaian telah dilakukan PT Askes (Persero) demi menunjang kebijakan pemerintah setelah hadirnya UU No.40 tahun 2004. Sepanjang tahun 2009 pula, manajemen PT Askes (Persero) juga menempatkan tiga titik penting yang menjadi fokus pengembangan, perbaikan, dan penajaman pelayanan (hospitality), teknologi Informasi, dan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Dalam hal pelayanan, kami menjadikan program preventif sebagai salah satu strategi kunci untuk mempertahankan kinerja perusahaan sebagai bagian dari kampanye hidup sehat. Dengan mempertajam sisi diagnosis dan pemeriksaan kesehatan secara berkala, jumlah kunjungan perawatan kesehatan di semua lini, baik rawat jalan maupun rawat inap, yang menurun dibanding tahun sebelumnya,” papar I Gede Subawa.
Roadmap Askes Menuju BPJS
Perlu ditekankan bahwa Proses tranformasi PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan, diperlukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Menyusun sistem dan prosedur aspek strategik dan aspek operasional untuk operasionalisasi BPJS Kesehatan
  2. Menyusun berbagai konsep untuk masukan dan usulan bagi penyusunan peraturan dan perundangan yang dibutuhkan dalam implementasi BPJS Kesehatan
  3. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait
  4. Menyiapkan SDM yang handal untuk masa depan
Di tahun 2012, PT Askes (Persero) akan secara proaktif memberi masukan kepada pemerintah sebagai regulator yang terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden. Berikut adalah peraturan perundangan yang dibutuhkan sebagai payung hukum BPJS sebagai Jaminan Kesehatan Nasional 2014.
Peraturan Pemerintah :
1. Tata Cara Pengalihan Program (UU BPJS Ps 66)
2. Tata Kelola Aset Dana Jaminan Sosial (UU BPJS Ps 43 ayat 3)
3. Tata Kelola Aset BPJS Kesehatan (UU BPJS Ps 41 ayat 3)
4. Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Peserta (UU BPJS Ps 17 ayat 5)
5. Tata Cara Hubungan AntarLembaga (UU BPJS Ps 51 ayat 4)
6. Penyertaan Modal Pemerintah (UU BPJS Ps 45 ayat 2)
7. Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif Dewas & Direksi (UU BPJS Ps 53 ayat 4)
8. Penerima Bantuan Iuran (UU 40 Ps 27 ayat 5)

Peraturan Presiden :
1. Pentahapan Kepesertaan (UU BPJS Ps 15 ayat 3)
2. Besaran dan tata Cara Pembayaran Iuran (UU BPJS Ps 19 ayat 5 huruf a)
3. Tata cara Pemilihan dan penetapan Dewas & Direksi (UU BPJS Ps 31)
4. Pelayanan Kesehatan Tertentu bagi TNI & Polri (UU BPJS Ps 60 ayat 2 huruf b)
5. Gaji, Upah, dan Insentif bagi Dewas & Direksi (UU BPJS Ps 44 ayat 8)
6. Teknis Jaminan Kesehatan (UU 40 Ps 19-28)
Keputusan Presiden :
1. Keanggotaan Pansel Dewas & Direksi (UU BPJS Ps 28 ayat 3)
Direktur Utama Askes I Gede Subawa mengungkapkan, Askes berkomitmen untuk menyelesaikan rancangan materi tersebut sebelum November 2012. "Nanti, perseroan yang menyiapkan materinya, pemerintah yang buat regulasinya. Diharapkan, tahun berikutnya, yakni 2013 sudah bisa disosialisasikan," ujarnya.SUMBER PT. askes

2 komentar