Pajak PBB Akan Menjadi Pajak Daerah
Penulis-Bulukumba (Pb)
Pemkab Bulukumba serius menindaklanjuti pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi pajak daerah sebagai implementasi dari Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PBB-P2 tersebut kepada DPRD Kabupaten Bulukumba untuk dibahas. Ranperda ini dise
rahkan bersama dengan 5 (lima) ranperda lainnya oleh Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan melalui rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD A Hamzah Pangki, Rabu (17/10). Kelima ranperda lainnya yaitu Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Ranperda tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; Ranperda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Ranperda tentang Retribusi Parkir; dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pihak DPRD sendiri membentuk tiga Panitia Kerja (Panja). Setiap Panja membahas dua ranperda.
Dengan pengalihan ini maka akan dipastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan bertambah, namun untuk memberlakukannya harus mempunyai regulasi dalam bentuk perda. Dalam Pasal 182 ayat (1) UU 28 tersebut diperintahkan kepada Menteri Keuangan bersama-sama dengan Mendagri untuk mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB-P2 tersebut menjadi Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013.
Kadis Pengelola Keuangan Daerah, A Mappiwali, mengatakan jumlah tambahan PAD yang akan masuk dari sektor PBB P2 setelah dialihkan ke pajak daerah diprediksi sekira Rp 6 milyar. Sedang untuk persiapan pengalihan tersebut, pihaknya akan memagangkan sejumlah stafnya di KPP Pratama Bulukumba, ujarnya
Menurut Zainuddin, pengalihan PBB-P2 dari pusat ke daerah ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Bulukumba, Dia memberikan apresiasi atas niat pemerintah pusat untuk mengalihkan PBB-P2 ke pemerintah daerah, dan ini merupakan hadiah sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah. Selain itu, lanjutnya hal yang paling penting untuk dipersiapkan adalah komitmen dari para aparat pemerintahan, khususnya para camat, kepala desa dan para lurah untuk bisa bekerja lebih keras agar capaian PBB ini dapat terealisasi sesuai dengan target yang ditetapkan, sehingga kebijakan pengalihan ini tidak menjadi beban bagi pemerintah daerah. ujarnya
Adapun ranperda perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pada subtansi pengaturannya telah membebaskan masyarakat terhadap biaya penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Lainnya. Namun meski demikian, ranperda ini tetap mengatur pemberlakuan sanksi administrasi dan besarnya biaya denda per jenis keterlambatan pengurusan peristiwa kependudukan oleh masyarakat.
Dengan pengalihan ini maka akan dipastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan bertambah, namun untuk memberlakukannya harus mempunyai regulasi dalam bentuk perda. Dalam Pasal 182 ayat (1) UU 28 tersebut diperintahkan kepada Menteri Keuangan bersama-sama dengan Mendagri untuk mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB-P2 tersebut menjadi Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013.
Kadis Pengelola Keuangan Daerah, A Mappiwali, mengatakan jumlah tambahan PAD yang akan masuk dari sektor PBB P2 setelah dialihkan ke pajak daerah diprediksi sekira Rp 6 milyar. Sedang untuk persiapan pengalihan tersebut, pihaknya akan memagangkan sejumlah stafnya di KPP Pratama Bulukumba, ujarnya
Menurut Zainuddin, pengalihan PBB-P2 dari pusat ke daerah ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Bulukumba, Dia memberikan apresiasi atas niat pemerintah pusat untuk mengalihkan PBB-P2 ke pemerintah daerah, dan ini merupakan hadiah sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah. Selain itu, lanjutnya hal yang paling penting untuk dipersiapkan adalah komitmen dari para aparat pemerintahan, khususnya para camat, kepala desa dan para lurah untuk bisa bekerja lebih keras agar capaian PBB ini dapat terealisasi sesuai dengan target yang ditetapkan, sehingga kebijakan pengalihan ini tidak menjadi beban bagi pemerintah daerah. ujarnya
Adapun ranperda perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pada subtansi pengaturannya telah membebaskan masyarakat terhadap biaya penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Lainnya. Namun meski demikian, ranperda ini tetap mengatur pemberlakuan sanksi administrasi dan besarnya biaya denda per jenis keterlambatan pengurusan peristiwa kependudukan oleh masyarakat.
Sumber : Fb HUMAS BULUKUMBA
0 komentar