Hukum Negera Indonesia adalah Perdagangan, Lemah dan Tidak Berdaya
Penulis-Bulukumba (Pb. Telah kita ketahui Dasar hukum untuk tindak pidana (perdata) korupsi adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sesuai dengan Pasal 5
Sesuai dengan Pasal 5
Sudah jelas dengan kata “Denda” maka Hukum ini ikut dalam perdagangan, jadi wajar saja Negara ini lemah hukumnya.
Belum lama ini, KPK berhasil menangkap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini masih diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantas Korupsi.
"Pada tangkap tangan, ada uang dollar sekitar 400.000 dollar AS, tapi ini masih dikembangkan. Kemudian ditemukan juga uang dalam bentuk dollar juga, ini masih dihitung jumlahnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013). (kompas).
Wah, jika Denda yang diberlakukan pada pasal 5 untuk Rudi ini sungguh lemah dan tidak berdaya. Perbuatan yang dilakukannya tidak sebanding dengan hukuman yang nantinya akan diterima.
Yang jadi pertanyakaan, mengapa tidak ada Hukum yang sebanding dengan perbuatan.
Menurut penulis sendiri, bahwa Semakin Tinggi Jabatan Maka semakin Tinggi Pula Godaannya untuk melakukan kejahatan yang merugikan Negara sehingga siapapun yang berkepentingan mengurus UUD maka tidak akan memberikan hukuman yang sebanding, mengapa penulis katakan demikian?
Karena siapa duga yang berkepentingan yang duduk dikursi panas mendekati kejahatan ataupun melakukan kejahatan seperti korupsi maka sama halnya menjilat ludah sendiri.
Karena orang yang menduduki kursi panas ini yang dipikirnya hanyalah dunia sehingga jika membuat keputusan hukuman yang sebanding perbuatannya maka akan berlaku untuk anak-anak serta keluarganya, bukan hanya 7 turunan tetapi ribuan turunan.
Misalnya pasal 5 menyebutkan sbb:
Dasar hukum untuk tindak pidana (perdata) korupsi adalah UU Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam UU tersebut, diatur berapa hukuman penjara dan denda minimum dan maksimum bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hukuman tersebut bervariasi mulai dari 1 tahun hingga maksimum 20 tahun penjara, dan bergantung pada pihak yang melakukan tindak pidana korupsi (apakah orang yang menyuap atau yang disuap). Meski begitu, entahlah karena saya yang lemot atau bukan, menurut saya ada pengulangan dan ambiguitas dalam beberapa pasal.
0 komentar