Demontrasi LSM , Hakim Harus Profesional

Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik




Penulis Bulukumba Radar Selatan. Demontrasi yang dilakukan Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik, meminta agar hakim bekerja secara profesional, pasalnya sidang yang terjadi  pada Rabu (12/2)  tidak ada bobot tindak pidana.


Yusri Koordinasi Lapangan (Korlap), menilai jalannya persidangan terhadap dugaan kasus pencemaran nama baik kepala Desa Lembanna, Kecamatan Bontotiro tidak layak dipersidangkan  "melihat saksi dan bukti dihadirkan penuntut, sidang yang berlangsung, tidak ada bobot tindak pidana karena bukti hanya satu sedangkan sesuai KUHP bukti harus ada dua" jelasnya.

Ditengah persidangan, Amar Mahruf Kepala Desa Lembanna, Kecamatan Bontotiro selaku penuntut, telah menghadirkan dua saksi dan satu bukti dihadapan Majelis hakim dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya dengan sebutan dugaan Korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).

Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik, Gaffar Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun didalam pembacaan tuntutan terhadap dirinya diduga mencemarkan nama baik Kepala  Desa (Kades) Amar Mahruf Desa Lembanna Kecamatan  Bontotiro, dengan menyebut


Sementara itu, Gaffar Anggota Badan Permusyawaratan Desa selaku terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, memohon agar tidak divonis. Permohonan disampaikan setelah mendengar tuntutan penjara tiga bulan terhadap dirinya. Saat mengikuti sidang, Gaffar tanpa pengacara. Sidang kasus  pencemaran nama baik ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan pekan depan.

0 komentar