AJI Makassar Gelar Dialog Interaktif Perlindungan Pers
Penulis-Bulukumba (Pb). Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Makassar menggelar dialog interaktif focus group discussion perlindungan pers dan kebebasan berekspresi, di rumah makan Agri, Sabtu (20/8). Hadir dalam acara ini Ketua DPRD Bulukumba, Andi Hamzah Pangki, Kabag Hukum Pemkab, Muh ali Saleng, Kabag Humas, Daud Kahal, Laskar Merah Putih, mahasiswa STKIP, dan para Jurnalis.
Tujuan diskusi ini karena Aji telah mengidentifikasi berbagai masalah dan kekerasan terhadap junalis yang terjadi beberapa silam lalu. Bahkan saat ini masih bisa terjadi dalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis sebagai pengembangan amanah rakyat, meski adanya kebebasan pers dan kebebasan berekpresi, jurnalis juga mengalami hambatan seperti dihadang berbagai ancaman fisik dan non fisik sehingga hal tersebut menghambat kinerja hingga proses hukum berujung pada pengadilan.
Meski adanya pasal 19 Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948 tentang kebebasan pers, pasal ini sering kali bertentangan dengan karakter dalam lingkup Pemerintah, sehingga beberapa pemerintah yang ada di dunia ini tidak membiarkan adanya kebebasan berbicara, kebebasan pers dan sebagian pula menegakkan hukum sensor yang ketat.
Di Sulawesi Selatan, wartawan dan masyarakat umum mengalami tekanan baik pejabat publik maupun masyarakat, tercatat jumlah kekerasan terhadap jurnalis semakin meningkat yaitu tahun 2009 dengan 37 jurnalis dan tahun 2010 dengan 47 jurnalis, Aji Makassar sendiri mencatat sedikitnya sebelas dalam kasus kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis baik fisik maupun non fisik selama 2007 sampai 2008 silam.
Hal yang paling menonjol kasus kekerasan yang ditangani oleh AJi Makassar adalah kantor Harian Radar Bulukumba yang terjadi Oktober 2010, pemukulan wartawan Trans 7 Bone Muh Yahya, kekerasan Amrullah Basri wartawan Fajar oleh anak Bupati Takalar terkait berita kekayaan Bupati Takalar. Dengan berbagai masalah sengketa tersebut, Aji menggharapkan pembentukan forum bersama mediasi sengketa pers dan perlindungan terhadap pekerja pers. (m6-r3/C)
Tujuan diskusi ini karena Aji telah mengidentifikasi berbagai masalah dan kekerasan terhadap junalis yang terjadi beberapa silam lalu. Bahkan saat ini masih bisa terjadi dalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis sebagai pengembangan amanah rakyat, meski adanya kebebasan pers dan kebebasan berekpresi, jurnalis juga mengalami hambatan seperti dihadang berbagai ancaman fisik dan non fisik sehingga hal tersebut menghambat kinerja hingga proses hukum berujung pada pengadilan.
Meski adanya pasal 19 Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948 tentang kebebasan pers, pasal ini sering kali bertentangan dengan karakter dalam lingkup Pemerintah, sehingga beberapa pemerintah yang ada di dunia ini tidak membiarkan adanya kebebasan berbicara, kebebasan pers dan sebagian pula menegakkan hukum sensor yang ketat.
Di Sulawesi Selatan, wartawan dan masyarakat umum mengalami tekanan baik pejabat publik maupun masyarakat, tercatat jumlah kekerasan terhadap jurnalis semakin meningkat yaitu tahun 2009 dengan 37 jurnalis dan tahun 2010 dengan 47 jurnalis, Aji Makassar sendiri mencatat sedikitnya sebelas dalam kasus kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis baik fisik maupun non fisik selama 2007 sampai 2008 silam.
Hal yang paling menonjol kasus kekerasan yang ditangani oleh AJi Makassar adalah kantor Harian Radar Bulukumba yang terjadi Oktober 2010, pemukulan wartawan Trans 7 Bone Muh Yahya, kekerasan Amrullah Basri wartawan Fajar oleh anak Bupati Takalar terkait berita kekayaan Bupati Takalar. Dengan berbagai masalah sengketa tersebut, Aji menggharapkan pembentukan forum bersama mediasi sengketa pers dan perlindungan terhadap pekerja pers. (m6-r3/C)
0 komentar