PT Protelindo Abaikan Peraturan dan Perundang-Undangan



PENULIS-BULUKUMBA (Pb). PT. Protelindo perusahaan telekomnukasi ternama di indonesia mengabaikan peraturan dan perundang-undangan yang ada, pasalnya perusahaan tersebut telah mendirikan bangunan  Menara telekomunikasi  tanpa izin dinas terkait. 


Keberadaan tower telekomunikasi jaringan telepon seluler di Bulukumba semakin marak,  membuat Kantor Pelayanan  Perizinan Terpadu (KP2T), Kantor Lingkuangan hidup terperangah dan instansi atau lembaga yang terkait.


Menurut, Pasakai, Kepala Kantor Lingkungan Hidup, mengatakan kepada harian pagi Radar Bulukumba, bangunan tersebut telah dibangun terlebih kemudian mengajukan permohonan rekomendasi untuk mendapatkan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan permohonan mereka lakukan, berkas yang hanya dikirim melalui pengantar surat tanpa batang hidung yang bertanggung jawab atas berkas tersebut. "berkas yang mereka kirim melalui mobil tersebut sejak bulan april lalu dan kami telah menghubungi dengan mengirimkan surat ke alamat perusahaan yakni jalan tanjung sari no. 145, antani Bandung, agar   berkas tersebut dapat  ditindak lanjut sebagai bukti keseriusan dan  beberapa hari pengiriman, berkas tersebut dikembalikan dengan dasar alamat perusahaan sudah tidak ada atau telah berpindah tempat , saya perjelas Protelindo atau yang terkait tidak pernah yang bersangkutan datang dan  mengantar langsung berkas tersebut dan sampai sekarang belum mengeluarkan Amdal.

"Yang dikhawatirkan jika terjadi sesuatu pada rumah warga karena bangunan tersebut berdiri disekitar rumah warga dan sampai saat ini Protelindo belum memiliki Amdal hal tersebut dan hal tersebut telah mengabaikan  UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan pengelolahan lingkungan hidup", tambahnya.

 “Sangat disayangkan, dari sekian banyak menara berdiri di Bulukumba, hanya sepuluh persen yang ada izinnya. Ini menandakan, para pemilik menara terkesan mengabaikan peraturan dan perundang-undangan yang ada,” ujar Pasakai.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang, tidak menutut kemungkinan harus ada Amdal untuk mendapatkan Izin Membangun Bangunan (IMB), dan meski tanpa Amdal, IMB Menara yang berdiri jalan serikaya tetap dikeluarkan.

Terpisah, ST. Sukhrah, Kepala Seksi Perizinan, Kantor Pelayanan  Perizinan Terpadu (KP2T), Menara yang dibangun di jalan serikaya belum memiliki izin HO hingga saat ini dan hal tersebut telah mengabaikan Perda No.8 Tahun 2007 Tentang Izin Bangunan.

“Tapi kenyataannya, UU dan Perda tersebut dibaikan oleh pemilik menara, sehingga daerah ini, hal tersebut dan jika tetap dipertahankan akan mengalami kerugian besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai puluhan millyar rupiah ” tegas Sukhrah.

Seharusnya, setiap membangun menara, harus memiliki izin mendirikan menara dari Bupati Bulukumba dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan tentang izin bangunan serta mengacu kepada SNI (Standart Nasional Indonesia), bukan asal  membangun saja, tanpa mengindahkan rambu-rambu yang ada, tambah Sukhrah.(M6)

--------------------------

0 komentar