Kurang 24 Memiliki Izin Tambang Galian C

Penulis-Bulukumba (Pb).Tambang galian C  semakin marak dilakukan disetiap wilayah yang ada di Bulukumba, tidak jarang 24 pengusaha tambang yang memiliki legalitasnya, dan sebagian lagi belum memiliki izin, jika tambang galian C ini tetap dibiarkan akan berdampak negatif pada warga, sangat disayangkan jika galian tersebut tetap diteruskan dan menggali hingga lewati batas yang telah ditentukan akan mengakibatkan banjir, Selasa (23/8)

Andi Syarifuddin, staf pertambangan dan energi, Dinas Koperasi UMKM Perdagangan Perindustrian Pertambangan (Diskomtamben)  mengatakan kepada harian Radar Bulukumba, sebagian tambang yang mereka miliki sudah memiliki legalitas, dan sebagaian masih banyak yang belum memiliki izin (ilegal). “Faktor yang menyebabkan para penambang melakukan kegiatan galian C karena kebutuhan material yang mendorong hal tersebut seperti pasir, batu, dan lainnya diperlukan untuk pembangunan sedangkan penambang tidak memiliki izin,”

Menurutnya, ketika melakukan peninjauan dilokasi pertambangan belum lama ini, ketika aktivitas penambang galian C dihentikan, masalah yang timbul adalah terhambatnya kemajuan pembangunan di Bulukumba, sebab material tambang galian C masih banyak diperlukan. Ia mengatakan, pihaknya juga sudah sering melakukan penertiban para penambang galian C ilegal tersebut. Namun setelah beberapa hari seusai penertiban, para penambang kembali melakukan kegiatan di lokasi itu.

“Para pengusaha sebetulnya siap mengurus masalah perizinan, hanya saja kami tidak bisa mengeluarkannya sebab masih harus menunggu RTRWP selesai dan untuk itu lima yang sementara ini masih dalam proses untuk mendapatkan legalitas dari usahanya yakni nama usahanya Putra Bantilang , CV Adi Sanjaya , UD Anugrah Lembang, UD Karya Harma Sam.”dengan tidak menyebut nama pemiliknya.(m6)

0 komentar