Kemenag Upayakan 112 Masuk Kategori I
Penulis-Bulukumba (Pb)-RB. Kementrian Agama (Kamenag) kembali mengusulkan nama yang tidak lulus Regulasi kategori I (K I) yang berjumlah 112 orang. 122 orang tersebut dianggap tidak memenuhi kriteria oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini diuangkapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Muhammad Yunus, saat ditemui di ruang kerjanya, rabu 27 juni.
Muhhammad Yunus mengungkapkan, bahwa setelah dicek dari proses awal, nama yang diusulkan berjumlah 169 orang kemudian muncul dipengumuman yang lulus verifikasi BKM hanya 57 orang. yang artinya sisanya tidak memenuhi kriteria K I yaitu, Surat Keputusannya diterbitkan oleh pejabat pembina kepegawaian, gajinya bersumber dari APBD atau APBN, bekerja terhadap instansi pemerintah dan minimal pengabdiannya 1 tahun yaitu 31 desember 2005 dengan usia maksimal 46 tahun pada 1 januari 2006.
" Sisanya yang berjumlah 112 orang dianggap oleh BKN tidak memenuhi kriteria, namun menurut kami mereka masih dalam posisi K I sehingga kami meminta verifikasi ulang namun hasil bukan kami yang tentukan," jelasnya.
Dalam mengupayakan 112 0rang tersebut, katanya, seluruh proses dan prosedur telah dilakukan seperti menyurat ke Kementrian Agama (Kanwil) lalu Kanwil yang melanjutkan ke biro kementrian pegawai pusat dan hasil verifikasinya di lanjutkan ke BKN.
" Harapan kami, upaya ini berhasil, namun seandainya gagal, 112 orang tersebut akan masuk ke K II" tutpnya. (jar)
Muhhammad Yunus mengungkapkan, bahwa setelah dicek dari proses awal, nama yang diusulkan berjumlah 169 orang kemudian muncul dipengumuman yang lulus verifikasi BKM hanya 57 orang. yang artinya sisanya tidak memenuhi kriteria K I yaitu, Surat Keputusannya diterbitkan oleh pejabat pembina kepegawaian, gajinya bersumber dari APBD atau APBN, bekerja terhadap instansi pemerintah dan minimal pengabdiannya 1 tahun yaitu 31 desember 2005 dengan usia maksimal 46 tahun pada 1 januari 2006.
" Sisanya yang berjumlah 112 orang dianggap oleh BKN tidak memenuhi kriteria, namun menurut kami mereka masih dalam posisi K I sehingga kami meminta verifikasi ulang namun hasil bukan kami yang tentukan," jelasnya.
Dalam mengupayakan 112 0rang tersebut, katanya, seluruh proses dan prosedur telah dilakukan seperti menyurat ke Kementrian Agama (Kanwil) lalu Kanwil yang melanjutkan ke biro kementrian pegawai pusat dan hasil verifikasinya di lanjutkan ke BKN.
" Harapan kami, upaya ini berhasil, namun seandainya gagal, 112 orang tersebut akan masuk ke K II" tutpnya. (jar)
0 komentar