Warga Adukan BPN ke DPRD Bulukumba

Terkaitnya


-Zulkifli: Polisi Harus Mengusut minta konffirmasi ke Kepala BPN Bulukumba.

Penulis Bulukumba. Warga Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba, mengadu kepada anggota DPRD Bulukumba, Senin, 10 Oktober. Mereka mengadu lantaran  Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulukumba, mengeluarkan kebijakan memungut biaya pada Program Nasional (Prona) pembuatan sertifikat tanah.
    Warga Desa Sappang, Firman, mengatakan, bahwa pungutan BPN dengan alasan penerbitan sertifikat tanah pada dasarnya melanggar keputusan pemerintah pusat karena keberadaan Prona dibagikan secara gratis kepada masyarakat. "Saya pertanyakan. Sebab, BPN meminta uang sekira Rp5 Juta per orang untuk biaya penerbitan sertifikat tanah. Padahal, ini kan gratis," jelas Firman, dihadapan anggota dewan, Zulkifli Sayye, kemarin.
    Bahkan, kata dia,  BPN  menyebutkan pembayaran itu sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak bisa diterima secara akal sehat. Alasanya, kata dia, karena BPN tidak punya urusan mengenai pajak, kecuali bagian perpajakan. "Ini semakin tidak jelas. Kenapa penerbitan sertifikat tanah, dialihkan ke BPHT. Setahu kami itu bukan urusan BPN," tambahnya.
    Sementara itu, anggota komisi B DPRD Bulukumba, Zulkifli Sayye, mendesak kepada Polres Bulukumba segera melakukan penyelidikan terhadap Pungutan Liar (Pungli) BPN tersebut. Menurut Zulkifli, Pungli yang BPN sudah melanggar karena keberadaan Prona yang dibagikan secara gratis, sebenarnya tidak ada pembayaran sedikitpun.
    "Kami meminta Polres turun. Ini kan terjadi Pungli yang melanggar ketentuan hukum. Polisi harus mengusut siapa pelakuknya dan alasan BPN sebagai pemotongan BPHTB tidak benar. Mereka (BPN) tidak punya kewajiban mengurusi pajak. Dia hanya menerbitkan sertifikat tanah saja. Diluar dari itu boleh melakukan kebijakan tersendiri," jelas Zulkifli, saat menerima warga Desa Sappang ini, kemarin. (r3/B)


   

0 komentar