Kadus Pa'bentengang tak Punya Ijazah

Penulis-Bulukumba (Pb).

UJUNGLOE-Pb. Kepala Dusun (Kadus) Pa'bentengang, Desa Balong, Kecamatan Ujungloe, A. Mangaribi, dilaporkan tak memiliki ijazah. Padahal, berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2006, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Dusun, Kepala Dusun minimal memiliki ijazah SLTA.

Ironisnya, pengangkatan tersebut telah berlangsung sejak tiga tahun silam, tepatnya 2008 oleh Kepala Desa Balong, Syafri.  Hal ini mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Bulukumba, A. Pangerang Hakim.

Kepada wartawan dia menilai, pengangkatan tersebut melanggar. Menurutnya, seharusnya Kepala Desa lebih jelih melihat aturan saat merekrut calon Kadus. Dan berpedoman pada aturan yang ada khususnya Perda.

"Ini sudah tidak benar, seharusnya jangan diakomodir meskipun itu usulan dari bawah, tapi jangan sampai melanggar Perda. Ada beberapa opsi yang bisa dilakukan tanpa harus melabrak aturan," tegasnya.

Dia meminta agar Kepala Desa segera mengusulkan untuk melakukan pembenahan dengan memberhentikan dengan hormat A. Mangaribi sebagai Kepala Dusun. Dan merekrut dan mengangkat kembali Kepala Dusun sesuai Perda.

Kepala Desa Balong, Syafri yang dikonfirmasi mengaku, jika A. Mangaribi memang tidak memiliki ijazah pendidikan sama sekali. Namun pengangkatan tersebut berdasarkah hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Kami sudah usulkan untuk diberhentikan sejak Juni 2011 lalu, namun pak Camat (Sommeng,red) meminta untuk menunggu hingga Desember 2011 mendatang," akunya.

Sementara itu, Camat Ujungloe, Sommeng yang dikonfirmasi mengatakan, jadwal pemberhentian tersebut juga merupakan hasil kesepakatan pada musyawarah BPD.

"Saya tidak masalah, tapi itu hasil musyawarah BPD yang menyepakatai pemberhentian A. Mangaribi hingga Desember 2011 mendatang," terangnya. (r2/B)

0 komentar