Nelayan Dilarang Bawa Kompresor

Penulis-Bulukumba (Pb). Maraknya penangkapan ikan secara ilegal (Illegal fishing) baik dengan pengeboman maupun pembiusan membuat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mewacanakan larangan membawa kompresor ke laut. Sebab, kompresor inilah yang diduga menjadi alat bagi nelayan untuk membius ikan yang saat ini diduga marak terjadi di perairan Bulukumba. Selama ini, nelayan beralasan, kompresor digunakan untuk alat bantu pernafasan saat menyelam mengambil hasil tangkapan. Belakangan, alasan itu perlu dikaji kebenarannya.

Kepala DKP Bulukumba, Muhammad Sabir mengatakan, tidak bisa dipungkiri, nelayan yang membawa kompresor bisa melakukan praktik ilegal. Karena itu, larangan membawa kompresor dinilai salah satu langkah preventif perusakan biota laut. Hanya saja, kata dia, rencana itu masih akan dibicarakan dengan DPRD Bulukumba. "Kita berharap bisa dibuatkan peraturan daerah," katanya. Ketua
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulsel, Busrah Abdullah menyambut positif rencana larangan penggunaan kompresor. Pasalnya, kata dia, tidak ada alasan bagi nelayan untuk membawa kompresor menangkap ikan. Bahkan, dia memastikan, jika ada nelayan membawa kompresor memang digunakan untuk membius ikan. "Tidak usah beralasan membantu pernafasan untuk menyelam. Kan pakai jaring, kenapa harus menyelam lagi," tegasnya.

Salah seorang nelayan Asal kecamatan Kajang, Fardi mengatakan, kalau pelarangan nelayan untuk menggunakan kompressor adalah hal yang kelirih dan akan menbuat nelayan merasa sangar di rugikan, karena sampai saat ini nelayan yang ada di kecamatn kajang masih menggunakan kompressor, bukan untuk di gunakan sebagai alat Bom ikan, melaikan untuk menangkap ikan" katanya. (r1)

0 komentar